Fatwa Judi Online Tidak Diperlukan karena Sudah Haram dalam Al Quran
etua Umum MUI KH Anwar Iskandar (tengah) di Kantor Kementerian Kominfo--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa tidak diperlukan fatwa khusus untuk mengharamkan judi online karena aktivitas tersebut telah diharamkan dalam Al Quran.
Ketua MUI KH Anwar Iskandar mengungkapkan bahwa larangan terhadap judi sudah jelas tertuang dalam QS 5 ayat 90 yang menyatakan, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
BACA JUGA:Menkominfo Ajak Masyarakat Aktif Berantas Judi Online
BACA JUGA:Gubernur Siapkan Sanksi Bagi ASN Pemprov yang Terlibat Judi Online
"Salah satu perbuatan setan adalah al khamar, atau minuman keras, yang juga mencakup narkoba. Al Quran sudah dengan tegas melarangnya langsung dari Allah SWT. Jadi jika ditanya tentang fatwa judi, Al Quran telah dengan sangat jelas mengatur hal tersebut," ujar Iskandar di kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Iskandar menegaskan bahwa dari sudut pandang agama, judi online juga dilarang, dan ia mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menghindari praktik yang telah diharamkan ini.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online, menyatakan bahwa hal ini menunjukkan perhatian penuh pemerintah dalam mengendalikan dan memberantas aktivitas ilegal yang semakin merebak di masyarakat.
BACA JUGA:Perangi Judi Online, Materi
BACA JUGA:Partai Anak Jokowi Dukung Romi, Dukungan Kaesang Dinilai Punya Efek Elektoral di Pilgub Jambi
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama kepada Bapak Presiden, atas pembentukan satuan tugas ini yang diharapkan dapat mengarah pada pelarangan total terhadap judi online," ucap Iskandar.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo dan MUI telah memperkuat kolaborasi mereka untuk menanggulangi perkembangan judi online di Indonesia.
"Kolaborasi ini menunjukkan dukungan yang semakin besar terhadap pemerintah dalam upaya keras untuk membasmi praktik yang diharamkan di Indonesia," kata Iskandar menanggapi kolaborasi tersebut. (*)