Cegah TPPU yang Libatkan Anak KPAI dan PPATK Teken MoU

Jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam konferensi pers MoU pencegahan TPPU yang melibatkan anak di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (ANTARA/Asep Firmansyah)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU) pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak.

 Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.

 "Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.

 Menurutnya, MoU ini bakal menjadi landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang KPAI maupun PPATK.

BACA JUGA:Sadar Mitigasi Bencana Menjadi Sebuah Keharusan

BACA JUGA:38 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap di Kerinci

 Ai menjelaskan sejak 2021-2023 jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber ke KPAI mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

 Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena menyalahgunakan media teknologi dan informasi, serta akibat dampak buruk internet dan penggunaan gawai yang tak sesuai fase tumbuh kembang anak.

 Catatan KPAI, data yang paling tinggi dari dua situasi anak tersebut adalah mereka yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta anak sebagai korban kejahatan pornografi daru dunia maya.

 "Mereka banyak teradukan menjadi korban prostitusi online, eksploitasi ekonomi, serta anak korban pornografi," kata dia.

 Beberapa permasalahan yang menimpa anak-anak Indonesia dalam pengaduan ke KPAI salah satunya adanya jual-beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa melalui pembayaran digital.

 Ia berharap dengan kerja sama tersebut KPAI dan PPATK dapat menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU yang melibatkan anak.

 Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.

 Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp517 triliun sejak 2017. Korban di masyarakat, kata dia, tidak hanya melibatkan orang dewasa tetapi juga anak-anak. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan