Lahan Jadi Status Quo Jika Sengaja Dibakar, Kapolda Keluarkan Maklumat
AIR BOAT : Tim Reaksi Cepat (TRC) PT Wirakarya Sakti (WKS) menyalakan air boat untuk operasional pemadaman saat Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi 2024 di Jambi, Rabu lalu (24/7/2024). --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi resmi dikeluarkan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono.
Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada Jumat 25 Juli 2024.
Dalam maklumat Kapolda Jambi ini menyebutkan, pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.
Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Kapolda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Pembakaran hutan dan lahan, disampaikan Amin, dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Jumat (26/7).
Adapun perundang-undangan yang dimaksud yakni Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 tahun. Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan "setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar dan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar serta Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan "setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht)," jelas Amin.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris meminta warga melakukan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) saat membuka lahan perkebunan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.
"Kita panen perdana kelapa sawit dari program PLTB yang kami tanam dari 30 bulan yang lalu, dan sudah bisa dipanen dan buahnya bagus sekali. Ini pertanda baik bagi warga Desa Baru, Mestong, Muaro Jambi ini, oleh karena itu kita perlu mengelola perkebunan ini dengan baik supaya hasilnya bagus dan unggul," kata Gubernur Jambi Al Haris dalam keterangan resmi di Jambi, Jumat.
Al Haris mengatakan, pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar merupakan salah satu aksi nyata kita untuk meminimalisir kemungkinan kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya dalam upaya mengurangi atau meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pemerintah Provinsi Jambi juga mendesain perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi dengan berbagai rencana pembangunan daerah, yang terangkum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau.