Dewan Minta Pokir Tak Dihapus

Ketua Komisi IV Fadli Sudria--

Isinya, menerangkan sehubungan dengan Silpa Tahun Anggaran 2023 yang hanya tersisa sebesar Rp69.333.512.451 dari prediksi semula sebesar Rp543.444.504.879 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi dan prediksi target Pendapatan Daerah yang tidak tercapai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, yang akan dikoreksi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.

SE itu memerintahkan, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas.

Seperti untuk sektor Belanja Barang dan Jasa. Yakni menunda belanja Belanja Pakai Habis, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dan Cetak, Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada. Masyarakat, Honorarium Narasumber atau Pembahas dan lainnya. 

"Belanja barang dan jasa diperbolehkan hanya untuk  belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD, Bio-Cf, DBH Sawit, DBH-DR, DBH-CHT dan DAU Earmark," tulis surat itu.

Lalu untuk sektor belanja modal. Pemprov meminta dilakukan penundaan Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi. 

Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan