PO Harus Masuk Terminal
HARUS MASUK TERMINAL: Tim gabungan mendatangi PO-PO di kawsan Alam Barajo, Kota Jambi kemarin (2/8). Semua PO diwajibkan masuk ke dalam terminal--
31 PO di Alam Barajo Langgar Aturan
JAMBI - Tim terpadu yang dipimpin langsung Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf mulai melakukan penertiban Perusahaan Otobus (PO) yang masih menaik turunkan penumpang di luar terminal, pada pagi Jumat (2/8/2024). Padahal, sesuai aturan harusnya aktivitas angkutan penumpang harus di dalam terminal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akibat masih adanya loket di pinggir jalan umum seringkali lalu lintas terhambat akibat bus yang berputar atau melawan arah.
Tim yang terdiri dari personil Kepolisian, BPTD, Dinas Perhubungan, Jasa Rahardja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Jambi mulai Sidak menyusuri loket yang berada di sekitaran luar terminal Tipe A Alam Barajo. Bahkan juga ada Tim 2 yang menyidak di sekitaran kawasan Sipin.
Tujuan pertama tim adalah PT.Raja Perdana Inti (RAPI). Pada loket bus dengan dengan trayek Jambi - Medan. Didapati pelanggaran masih dilakukan angkutan dan penurunan penumpang. Pihak RAPI kooperatif dan berkomitmen akan masuk ke terminal alam barajo dalam waktu dekat.
Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf mengatakan, pada tempat tinjauan pertama pihak PT. Rapi sadar dan tak ada penolakan untuk masuk terminal.
"Mereka (RAPI) bilang terkendala dengan loket. Untuk itu saya sudah bilang ke pak Romli (perwakilan Rapi) agar tinjau ke terminal loket mana yang mau dipakai silahkan diperbaiki sesuai seleranya, bahkan akan saya gratiskan 1 tahun untuk biaya PNPB-nya," sampainya keapda Jambi Ekspres.
Pada peninjauan di PO Rapi akan dilakukan lagi konfirmasi DPMPTSP Kota Jambi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) karena di Jambi jenisnya kantor perwakilan. Sedangkan kantor pusat berada di Medan.
"Secara aturan harus punya NIB dan perwakilan harus punya KBLI. Intinya tim terpadu mulai hari ini mulai merapikan dari perizinan, tata cara pemuatan, dan juga jasa rahardja kita libatkan terkait perusaahan sudah membayar premi atau iuran wajibnya (tanggungan kecelakaan)," akunya.
Selain melakukan penertiban ke Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih menaik turunkan penumpang di luar terminal, hal yang sama juga berlaku bagi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Tim terpadu bertahap menyisir semua loket yang berada di luar terminal seperti berada di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (2/8/2024).
Tim yang terdiri dari personil Kepolisian, BPTD, Dinas Perhubungan, Jasa Rahardja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Jambi mendatangi salah satu PO seperti Safa Marwa-Kerinci Utama.
Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf menyatakan, bus AKDP juga masuk ke dalam unsur yang harus memuat penumpangnya di terminal. Ia menekankan semua kategori izin akan dicek oleh tim terpadu.
"Penertiban ini saling terintegrasi termasuk juga Angkutan Kota-nya, kalau AKAP-nya masuk terminal, AKDP-nya tidak maka repot juga," sampai Benny.
Ia menegaskan harus dilakukan penertibaan total dan bukan hanya AKAP saja. Agar semua angkutan masuk ke terminal. Untuk itu dirinya melakukan aksi nyata, dan berlari kencang untuk menegakkan aturan yang harus diikuti stafnya dan rekan PO.