Keseimbangan Literasi Finansial dan Digital Penting untuk Menanggulangi Judi Online

Iklan-iklan judi online pada gawai--

Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 2 persen dari pemain judi online adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, dengan jumlah sekitar 80 ribu anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melaksanakan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini, seperti memblokir 2,7 juta situs judi online hingga akhir Juli 2024, menutup akses internet ke negara-negara seperti Kamboja dan Davao di Filipina, serta meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar dan keluarga.

BACA JUGA:Pantau Pemutusan Akses Judi Online ke Kamboja dan Filipina

BACA JUGA:WASPADA! Kecanduan Judi Daring Sama Seperti Kecanduan Zat Adiktif
Kementerian Kominfo juga baru-baru ini menutup akses ke tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online, serta meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa harian maksimal sebesar Rp1 juta per pengguna. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan