Keseimbangan Literasi Finansial dan Digital Penting untuk Menanggulangi Judi Online

Iklan-iklan judi online pada gawai--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Firman Kurniawan, seorang pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia, mengungkapkan perlunya keseimbangan antara literasi finansial dan digital sebagai strategi untuk mencegah judi online di Indonesia.

Menurut Firman, pendekatan yang terintegrasi dalam kedua bidang ini bisa membantu masyarakat menghindari jebakan judi online.
Firman menjelaskan bahwa literasi finansial yang memadai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang efektif, sehingga mereka tidak mudah tergoda untuk menghabiskan uang pada judi online.

BACA JUGA:Mengapa Judi Online Begitu Menggoda? Ini Dua Faktor Utama yang Memicu Kecanduan di Kalangan Remaja

BACA JUGA:Judi Online Rusak Moral dan Ancam Kesejahteraan

"Dengan pemahaman finansial yang baik, masyarakat akan lebih cerdas dalam mengelola keuangan dan lebih memilih investasi yang produktif daripada terlibat dalam judi online," ujar Firman saat diwawancarai ANTARA.
Di samping itu, Firman juga menyoroti pentingnya literasi digital. Menurutnya, edukasi tentang aktivitas digital yang positif dapat membantu masyarakat memahami bahwa judi online adalah aktivitas yang tidak bermanfaat dan berpotensi merugikan.

"Meningkatkan literasi digital membantu masyarakat memahami bahwa judi online hanya memberikan dampak negatif," tambahnya.
Firman juga mengusulkan agar pemerintah memperkuat kampanye mengenai bahaya judi online dan sanksi hukumnya.

BACA JUGA:Maraknya Judi Online, MUI Kota Jambi Gelar Pelatihan Bahaya dan Pencegahan Judol Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Dokter Jiwa Paparkan Tata Laksana Mengatasi Kecanduan Judi Online

Dia menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan saat ini masih terfragmentasi dan kurang terkoordinasi antar lembaga.

"Upaya komunikasi publik perlu lebih terfokus dan menyasar semua lapisan masyarakat," katanya.
Dia mengusulkan agar informasi mengenai penegakan hukum dan dampak negatif judi online disebarluaskan secara lebih sistematis.

"Masyarakat perlu bukti konkret tentang kerusakan yang diakibatkan oleh judi online, seperti dampak pada keluarga atau hubungan antara pinjaman online dan perjudian.

BACA JUGA:Fatwa Judi Online Tidak Diperlukan karena Sudah Haram dalam Al Quran

BACA JUGA:Menkominfo Ajak Masyarakat Aktif Berantas Judi Online

Informasi ini harus disampaikan dengan cara yang sederhana agar mudah dipahami, terutama oleh kalangan menengah ke bawah," tambah Firman.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang hingga Juli 2024.

Tag
Share