Tren Calon Tunggal Meningkat, Parpol Orientasinya Menang
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pasangan calon tunggal dalam Pilkada memang diatur dalam konstitusi. Pilkada memperbolehkan diikuti oleh satu pasangan calon (paslon). Fenomena itu terus berkembang sejak Pilkada 2015.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, jumlah calon tunggal terus meningkat sejak Pilkada 2015, karena partai politik ingin memastikan kemenangan.
BACA JUGA:Bawaslu Klaim Pemilu 2024 Minus Temuan Money Politik
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Gakkumdu
"Partai ingin mengamankan kemenangan sejak awal. Orientasinya menang, dan lebih mudah bertaruh dengan parpol daripada bertaruh dengan suara rakyat," ungkap Titi Anggraini.
Titi menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2015 terdapat tiga dari 269 daerah dengan calon tunggal, dan kemenangan mencapai 100 persen. Lantas sembilan dari 101 daerah yang terdapat calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017.
"Pada Pilkada Serentak 2018, ada 16 daerah bercalon tunggal dari 170 daerah. Ternyata satu kalah, 15 menang, yang kalah ini adalah di Kota Makassar," sambungnya.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Pelanggaran Pemilihan Ditangani Profesional
BACA JUGA:Berharap Kompetensi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Meningkat
Selanjutnya, pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 25 calon tunggal dari total 270 daerah dengan kemenangan mencapai 100 persen.
"Jadi, kalau ditotal mulai Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, dari total 53 calon tunggal, hanya satu yang kalah, sebanyak 52 menang, atau setara dengan 98,11 persen. Jadi, luar biasa ya kemenangan calon tunggal pada pilkada serentak sejak 2015 sampai dengan 2020," kata Titi.
Dia menjelaskan, selain karena partai politik ingin memastikan kemenangan, peningkatan calon tunggal pada pilkada karena makin banyaknya hambatan untuk berkontestasi.
"Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk ikut kontestasi, mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan barrier to entry berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," katanya.