Jabatan Gubernur Bakal Diisi Pjs 2 Bulan, Untuk Kada yang Jabatannya Belum Berakhir Maju Kembali di Pilkada

Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani tampil tampil mersa dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga sudah diatur Gubernur atau Kepala Daerah lainnya yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) belum berakhir saat kampanye Pilkada, harus cuti. Nantinya jabatan kepala daerah selama sekitar 2 bulan itu akan diisi Penjabat Sementara (Pjs).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Luthpiah menjelaskan saat ini sudah masuk tahapan Pilkada yakni pada jalur perseorangan termasuk verifikasi 5 Mei sampai 19 Agustus. Lalu pada 27 hingga 29 Agustus adalah pendaftaran calon kepala daerah.

Menariknya,  setelah pendaftaran terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.

"Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada," ujar Luthpiah kepada Jambi Ekspres.

Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian. 

Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga  mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.

Diakui Luthpiah,  dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.

"Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi," akunya.

Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub.

Lalu di Batanghari, Bupati Fadhil dan Wakil Bupati Bahktiar juga memutuskan berpasangan kembali. Serta di Tanjung Jabung Barat, Bupati Anwar Sadat sudah mulai mempersiapkan diri sebagai Bakal Calon Bupati. Bedanya, ia akan berpisah jalan dengan Wabupnya saat ini Hairan.  Kemudian, di Sungai Penuh, Walikota dan Wakil Walikotanya tampak akan maju di Pilkada serentak di Indonesia ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan