Dampak Defisit Hingga Rp 400 M, Pemprov Masih Hitung Rasionalisasi Per OPD
Pjs Gubernur Provinsi Jambi H. Sudirman --
"Itu untuk Pilkada 2023 dan 2024 yang tadinya untuk belanja OPD terserap kesana. Kemudian, satu sisi ada efisiensi, meski di sisi lain ada dana transfer yang ditargekan keluar di 2024 tak keluar. Perhitungan itu yang diluar prediksi," sampainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyatakan defisit terjadi lantaran asumsi atau prediksi Silpa Provinsi yang tak cermat. Lalu juga DAK dan DAU yang terjadi penurunan sehingga defisit terjadi selalu berulang.
Atas dasar itu, Edi meminta TAPD membuat floating anggaran yang benar-benar hal prioritas. Karena acap kali TAPD memberikan Floating anggaran ke OPD yang digunakan untuk belanja-belanja yang Sunnah Muakkad (tak wajib).
"Sehingga saat ke kita (banggar) ada hal yang wajib terpenuhi mandatory spending tak terpenuhi, sehingga didorong ke yang wajib dulu, itulah pola main OPD dan sudah kita sampaikan ke pak Gubernur agar OPD ditertibkan dan TAPD harus cermat," akunya.
Sebelumnya Pemprov menerbitkan Surat Edaran (SE) Penundaan Belanja Tak Prioritas yang di tandatangani Gubernur Jambi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman pada 10 Juli lalu. Bernomor 1/SE/TAPD/VII/2024.
Isinya, menerangkan sehubungan dengan Silpa Tahun Anggaran 2023 yang hanya tersisa sebesar Rp 69.333.512.451 dari prediksi semula sebesar Rp 543.444.504.879 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi dan prediksi target Pendapatan Daerah yang tidak tercapai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, yang akan dikoreksi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
SE itu memerintahkan, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas.
Surat edaran itu berlaku sejak ditandatangani sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan. (*)