Berkas Perkara Penikaman di Toko Kelontong Dilimpahkan
JAMBI - Berkas perkara tiga tersangka penikaman di toko kelontong telah dilimpahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan ke Jaksa atau tahap I. Diketahui, kejadian penikaman ini terjadi di sebuah toko kelontong 24 jam di Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Sabtu 22 Juli 2024 lalu pukul 02.00 WIB dini hari.
Adapun identitas tersangka yakni Udin Binto (27) warga Jalan Singo Sari RT 26, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Tersangka tersebut wajahnya sempat viral di media sosial (medsos) menggunakan jaket dan topi serta yang mengeluarkan senjata tajam (sajam).
Udin ditangkap di Jalan Marene, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sekitar pukul 14.00 WIB siang. Sedangkan, tersangka penikaman terhadap korban Riki Maulana (20) yaitu bernama Yudi Saputra (34) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 10, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kemudian, Rio Widianata (24) warga Jalan H Syamsu Bahrun, RT26, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Keduanya ditangkap di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, mereka sempat kabur dari pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Fajaruddin mengatakan, beberapa waktu lalu berkas perkara atau tahap I terhadap tiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa. "Iya, berkas perkara atau tahap I tiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa beberapa waktu lalu," ujarnya, Kamis (8/8) kemarin.
Saat ini, disampaikan Fajar, pihaknya tengah menunggu balasan dari Jaksa atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan tersebut. "Iya, kita sedang menunggu. Apabila berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap, maka para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan," sebutnya. (*)