Pastikan Kesiapan Posko Karhutla, Kapolda dan Danrem Pantau ke Lapangan
CEK POSKO KARHUTLA: Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono bersama Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad melakukan pemantauan Pos Karhutla Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada Kamis (8/8/2024).--
"Seluruh perusahaan menjadi atensi untuk wajib dan peduli mendukung ancaman karhutla di Jambi," katanya.
Didampingi oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Dirreskrimsus memastikan perusahaan perkebunan yang telah dikunjunginya memiliki peralatan untuk pencegahan karhutla yang lengkap. Mulai dari mesin pompa pemadaman api, sekat kanal, embung air dan menara pemantau api.
BACA JUGA:BPBD Jambi Ajukan Dukungan Helikopter untuk Memperkuat Penanggulangan Karhutla
BACA JUGA:Satgas Karhutla Jambi Serukan Perusahaan untuk Proaktif dalam Pencegahan Kebakaran
"Perusahaan yang tadi kami lihat ini juga punya 3 regu yang berjumlah 45 orang khusus untuk pemadaman api. Tim ini juga siap membantu pemadaman api di sekitar perkebunan miliknya," katanya.
Dia berharap perusahaan perkebunan lainnya di Provinsi Jambi memiliki sarana pencegahan dan penanganan karhutla.
Kasi Kedaruratan BPBD Provinsi Jambi Lailatul Qodri menyebutkan terdapat perusahaan perkebunan di Jambi yang memiliki sekitar enam menara pemantau api sesuai jumlah luas lahan sekitar 6.000 hektar dan memiliki 10 embung air untuk mengantisipasi pencegahan karhutla.
"Mudah mudahan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan," katanya.
Fungsional Penyuluh Pertanian Dinas Perkebunan Provinsi Jambi M Aurora menjelaskan lahan perkebunan khusus untuk wilayah gambut harus memiliki tata kelola air, mulai dari pintu air hingga sekat kanal.
"Untuk embung air di kebun lahan gambut itu tidak diharuskan karena paling utama setiap kebun harus ada kanal blok dan memiliki pintu air yang besar," katanya.
Ia menyebutkan untuk di Provinsi Jambi terdapat 185 perusahaan dengan rincian 183 kebun sawit dan dua kebun karet. Dari 185 perusahaan ini terdapat macam jenis mulai dari pabrik tanpa kebun maupun kebun tanpa pabrik.
BACA JUGA:Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat dalam Mengatasi Karhutla
BACA JUGA:Bertambah Jadi 10 Daerah Rawan Karhutla, Perusahaan Harus Berkontribusi
Dia menegaskan ke depan apabila masih terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan melengkapi sarana antisipasi karhutla maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.
"Sesuai dengan peraturan Kementan semua perusahaan harus melengkapi peralatan antisipasi karhutla. Apabila tidak melengkapi akan ada teguran dari Dinas Perkebunan, berupa surat, dan apabila masih membandel lagi ada surat teguran lagi," katanya. (*)