BAN-PDM Akan Akreditasi 223 Pondok Pesantren Salafiyah
Salah satu kegitan yang dilakukan Kemenag dalam rangka persiapan akreditasi pondok pesantren.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menetapkan 223 lembaga Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (PKPPS) sebagai sasaran akreditasi pada tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh assessor BAN-PDM, Irma Yuliantina, dalam acara Pendampingan Akreditasi PKPPS yang berlangsung di Jakarta dari 30 Juli hingga 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:UIN STS Jambi Fokus pada Target Akreditasi Unggul
BACA JUGA:Unand Ajukan Akreditasi Internasional untuk Program Sarjana dan Magister Ilmu Hukum
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said, menekankan pentingnya kesiapan lembaga pesantren dalam proses akreditasi.
“Akreditasi merupakan bagian penting dari penjaminan mutu, memastikan bahwa pendidikan yang diberikan berkualitas dan memenuhi standar,” ujar Basnang dalam acara tersebut.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan di Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, berharap agar lembaga PKPPS mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti seluruh proses akreditasi.
Irma Suryani, pihak BAN-PDM, menjelaskan dua alasan utama pentingnya akreditasi untuk satuan pendidikan. Pertama, sebagai lembaga layanan publik, satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
BACA JUGA:7 Universitas yang Dinyatakan Belum Kantongi Akreditasi dari BAN-PT 2024, Salah Satunya Ada di Jambi
BACA JUGA:ISNU Dorong Perguruan Tinggi NU Capai Akreditasi Unggul
“Akreditasi berfungsi untuk melindungi anak-anak dari layanan pendidikan yang tidak memenuhi standar,” katanya.
Kedua, akreditasi berperan sebagai alat penjaminan mutu yang memberikan umpan balik untuk perbaikan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Irma menambahkan bahwa pada 2024, terdapat perubahan signifikan dalam sistem akreditasi. Instrumen akreditasi akan fokus pada aspek-aspek esensial yang mendukung perkembangan siswa, berbeda dari fokus sebelumnya yang lebih pada kepatuhan administrasi dan standar yang sangat rinci.
BACA JUGA:Dua Jurnal Keluaran Kemenag Raih Akreditasi dari Kemendikbud