Ko Apex Bebas Demi Hukum Dari Rutan Polda Jambi Masa Penahanan Habis

Affandi Susilo alias Ko Apex--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Affandi Susilo alias Ko Apex, tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi, Minggu malam (11/8).

Ia harus dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya di Mapolda Jambi selama lebih kurang 60 hari berakhir. 

Diketahui, Ko Apex ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Ko Apex sendiri ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.

BACA JUGA:Bangunan Sport Center di Tebo Terbengkalai, Mazlan Sayangkan OPD Tak Ajukan Pemeliharaan

BACA JUGA:HUT RI ke-79, Warga Binaan Lapas Muara Bulian Terima Remisi

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ko Apex dibebaskan karena masa penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum. 

"Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus 2024)," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Andri menambahkan, proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan Penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) tersebut. 

"Proses penyidikan tetap berlanjut," katanya.

Sebelumnya, Berkas perkara tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen Affandi Susilo alias Ko Apex yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan belum lengkap atau P18.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Doly Wijaya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7).

Doly mengatakan, pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Ditreskrimum Polda Jambi atas nama Affandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.

Namun, Setelah Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penelitian berkas perkara, berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap atau P18.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan