Kejagung Bantah Pemanggilan Airlangga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/08/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar adanya pemanggilan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pertanyaan awak media terkait adanya kabar bahwa Airlangga akan diperiksa pada Selasa (13/8).

“Terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan  terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Ia memastikan, apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, maka pihaknya akan menyampaikan kepada media.

BACA JUGA:Gas Bumi Mengalir ke IKN

BACA JUGA:Dua Kandidat Siap Bertarung di Pilkada Kerinci, Tafyani-Ezi Resmi Diusung Hanura

“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa. Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” ucapnya.

Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.

“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pula bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan berdasarkan pada bukti dan fakta hukum.

Selain itu, lanjutnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.

“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekspor CPO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan