Kemenag RI Terima Persetujuan 64 Ribu Formasi Jabatan Fungsional dari KemenPAN-RB

Kemenag memperoleh persetujuan 64 ribu jabatan fungsional --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerima persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk penetapan 64.066 formasi jabatan fungsional (JF) di lingkungan Kemenag.

Persetujuan ini mencakup 15 jenis JF dan menjadi langkah penting dalam penataan pola karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag.
Surat persetujuan penetapan formasi tersebut diserahkan oleh Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, kepada Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, dalam acara yang dihadiri oleh para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:Passing Grade dan Jumlah Soal Seleksi CPNS 2024 Ditentukan dalam Keputusan Menteri PAN-RB

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024, Ini Jumlah dan Rincian Formasi di Berbagai Instansi Pemerintah

Peningkatan Karier ASN di Kemenag
Sekjen Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan kabar baik bagi pengembangan karier ASN di Kemenag.

"Penetapan kebutuhan JF yang selama ini kita tunggu, alhamdulillah telah kita terima. Ini merupakan bentuk perhatian serius dari Menteri PAN-RB dan Gusmen terhadap pengembangan karier ASN di Kemenag," ujarnya.
Ramdhani juga mengungkapkan bahwa dari 48 jabatan fungsional yang dikelola Kemenag, saat ini baru 15 yang formasinya disetujui.

"Masih terdapat 33 JF lainnya yang akan kami ajukan kepada KemenPAN-RB untuk disetujui," tambahnya.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Minggu Ketiga Agustus, Ini Link, Syarat dan Passing Gradenya

BACA JUGA:Pemkab Tanjabbar Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Catat Jadwalnya
Penguatan Kinerja dan Birokrasi Kemenag
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, berharap bahwa persetujuan formasi JF ini akan membawa dampak positif pada peningkatan kinerja Kemenag.

"Saat ini, lebih dari 70 persen komposisi ASN di Kemenag merupakan pejabat fungsional. Mereka akan menjadi tulang punggung pelaksanaan birokrasi yang lebih baik di Kemenag," ujarnya.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa penataan JF dimulai dari perhitungan kebutuhan yang dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan beban kerja dan proyeksi masa depan.

"Kami berharap formasi yang telah ditetapkan ini dapat dioptimalkan dengan segera," katanya.
Ia juga mengimbau para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan JF untuk menyusun kebutuhan atau formasi JF yang dibinanya, dan menyerahkannya kepada Sekjen Kemenag paling lambat akhir September 2024.

"Hal ini penting untuk memastikan pola karier JF di Kemenag semakin baik dan kinerjanya terus meningkat," pungkas Wawan.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Akan Buka Formasi Lulusan SMA pada Rekrutmen CPNS 2024

BACA JUGA:KABAR TERBARU! Rekrutmen CPNS Pemerintah Kota Jambi Dimulai Pekan Ketiga Agustus 2024, Berikut Formasinya
15 Jabatan Fungsional yang Disetujui
Berikut adalah 15 jabatan fungsional yang telah disetujui formasinya:
1. Analis Kebijakan
2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
5. Pamong Budaya
6. Penata Laksana Barang
7. Pengawas Sekolah
8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
9. Penghulu
10. Penyuluh Hukum
11. Pranata Keuangan APBN
12. Pranata Komputer
13. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
14. Pustakawan
15. Statistisi
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, KemenPAN-RB Umumkan Passing Grade SKD

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Rencanakan Penempatan di IKN
Dengan adanya persetujuan ini, Kemenag diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN-nya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan