PANDI Tegaskan Transparan dan Bertanggung Jawab
Tangkapan layar website Undip yang berhasil dibobol hacker --
KARAWANG-Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) John Sihar Simanjuntak menegaskan, tata kelola domain .id yang selama ini dijalankan PANDI dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab, bahkan dilaporkan secara periodik ke Kominfo RI.
"PANDI melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013," katanya saat dihubungi ANTARA dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini ketentuan perundang-undangan tersebut tetap menjadi acuan PANDI dalam menjalankan tata kelolanya, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5 persen dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017.
Menurut dia, nama domain .id sebagai satu-satunya nama domain yang dikatagorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam berkontribusi terhadap keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Setiap tahun, PANDI juga melaporkan kegiatan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah melalui peraturan yang dibuatnya.
Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Sedangkan terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang menyebutkan tidak transparan itu tidak benar. Kami akan mencari tahu dari mana gosip itu bermula," katanya.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai PANDI selaku pengelola pendaftaran domain tingkat tinggi (country code top level domain /CCTLD) yang tidak transparan, sebagaimana diberitakan di beberapa media massa adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta.
"Itu ngaco, apalagi sumbernya hanya diambil dari media sosial," kata John.
Kendati demikian, PANDI juga sangat terbuka dalam menerima masukan maupun kritik dari masyarakat agar ke depannya PANDI bisa lebih baik lagi dalam membangun ekosistem digital di Tanah Air dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara luas.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini kepengurusan dan tata kelola PANDI sudah transparan dengan melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, operator industri internet dan akademisi.
Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.
Menurut dia, keanggotaan perwakilan akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan, seperti Kemkumham dan dimungkinkan nantinya melibatkan pemangku kepentingan lain dari unsur keamanan, kepolisian, bahkan bisa juga penegak hukum.
Selain berdasarkan peraturan menteri, PANDI juga mendapatkan mandat pengelolaannya secara internasional melalui pusat internet global yakni The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA).