Gubernur Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT RI ke-79, Ini Ketentuan dan Syaratnya
Pemutihan pajak kenderaan dalam rangka HUT RI ke-79--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Pemerintah Provinsi Jambi, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini, yang bertajuk "Gebyar Kemerdekaan", akan berlangsung dari tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024.
Selama periode pemutihan ini, pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati selama bertahun-tahun hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Pemutihan PKB Pemprov Jambi Sudah Terealisasi Rp 34 Miliar
BACA JUGA:Rencana Buka Kembali Pemutihan Pajak, Tunggu Persetujuan Pimpinan
Selain itu, program ini juga menawarkan berbagai kemudahan, termasuk:
1. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
2. Diskon Pokok Pajak
3. Pembebasan Denda Pokok dan Denda BBNKB II
4. Pembebasan Pajak Progresif
Syarat dan Ketentuan:
1. Pembebasan Pokok Pajak: Kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun hingga lima belas tahun ke atas, cukup membayar dua tahun pajak.
2. Pembebasan Sanksi Administratif PKB: Untuk pajak kendaraan yang telah melewati tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II: Untuk permohonan balik nama, baik dalam daerah maupun luar daerah.
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Denda yang tertunggak untuk tahun-tahun sebelumnya sebesar 100%.
5. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang: Termasuk kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan/leasing.
6. Pembebasan Pajak Progresif: Untuk kepemilikan kendaraan roda empat lebih dari satu unit.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka
BACA JUGA:Pemutihan PKB Kembali Diperpanjang
Dokumen yang Diperlukan:
1. Untuk Balik Nama: KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik, dan Kwitansi Pembelian.
2. Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
Tempat Pembayaran:
Tahunan PKB: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, Mobile Banking, dan Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
5 Tahunan (Ganti STNK): SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Program pembebasan tidak berlaku untuk:
1. Pokok BBN I (Kendaraan Baru)
2. Ganti Mesin
3. Rubah Bentuk
4. Mutasi keluar provinsi
5. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, dan SWDKLLJ.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Ajak Masyarakat Patuh Pajak Bumi dan Bangunan
BACA JUGA:BPPRD Kota Jambi akan Turunkan Tim Optimalisasi Pajak
Dengan program ini, diharapkan pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan murah. (*)