Pemprov Targetkan Rp 45 Miliar Pemutihan PKB Dalam Rangka HUT RI Ke-79

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Lukman Hakim --

"Namun untuk pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) hanya bisa melalui Samsat Induk Wilayah kabupaten/kota," katanya.

Lukman menambahkan adapun program pembebasan tidak berlaku untuk Pokok BBN I (Kendaraan Baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan Roda 4 SWDKLLJ. (*)

Tag
Share