979 Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Mendapat Remisi, Tiga Langsung Bebas
Narapidana Kelas IIA Jambi saat mengikuti salah satu kegiatan --
JAMBI, JAMBIEKSPRES CO- Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mengusulkan sebanyak 979 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Simangunsong, menjelaskan bahwa dari total narapidana yang diusulkan, tiga di antaranya telah dinyatakan langsung bebas.
"Benar, tiga orang narapidana langsung bebas, dan semuanya terlibat dalam kasus umum, yaitu penadahan dan pencurian buah sawit," ujarnya pada Kamis (15/8/2024).
BACA JUGA:HUT RI ke-79, Warga Binaan Lapas Muara Bulian Terima Remisi
BACA JUGA:Pemkab Tebo Resmikan Pusat Pendidikan bagi Warga Binaan di Lapas Muara Tebo
Ketiga narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas berasal dari dua kasus pencurian dan satu kasus penadah hasil pencurian kendaraan bermotor.
Yunus menambahkan bahwa dari total usulan remisi, 446 narapidana terlibat kasus narkotika, 46 kasus korupsi, dan 487 dari pidana umum.
"Remisi yang diberikan bervariasi; yang paling tinggi berasal dari narapidana kasus umum, ada beberapa yang mendapatkan remisi hingga 6 bulan, sementara untuk kasus korupsi, remisi tertinggi adalah 4 bulan," terangnya.
BACA JUGA:Razia Lapas Kelas IIA Jambi, Petugas Temukan HP, Pisau dan Barang Terlarang Lainnya
BACA JUGA:Siwo PWI Kota Jambi dan Lapas Jambi Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer
Yunus juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta kerohanian.
"Semua proses pemberian remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," pungkasnya. (*)