Gubernur Jambi Berikan Remisi HUT RI ke-79 kepada 3.636 Narapidana, 28 Langsung Narapidana Bebas
Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan remisi kepada narapidana Lapas Kelas IIA Jambi--
JAMBI, JAMBIEKPRES.CO-Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Jambi, Al Haris, melakukan penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Jambi pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Forkopimda Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, total 3.636 narapidana menerima remisi pada kesempatan ini, dengan 28 di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.
BACA JUGA:979 Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Mendapat Remisi, Tiga Langsung Bebas
BACA JUGA:HUT RI ke-79, Warga Binaan Lapas Muara Bulian Terima Remisi
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris mengingatkan kepada para penerima remisi untuk menjadikan kesempatan ini sebagai momentum perubahan.
Ia mendorong mereka untuk terus berperilaku baik, mematuhi peraturan, dan aktif dalam program pembinaan.
“Saya berharap kalian dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menginternalisasi hukum dan norma masyarakat, serta menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat nanti,” tutur Al Haris.
Gubernur juga memberikan pesan khusus kepada mereka yang memperoleh kebebasan.
BACA JUGA:16 Napi Lapas Narkotika Sabak Dapat Remisi Natal, 2 Napi Batal
BACA JUGA:Jelang Natal, 91 Narapidana Nasrani Diusulkan Terima Remisi
“Selamat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah warga yang baik, patuhi hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan berperan positif dalam lingkungan sekitar,” tambahnya.
Selain penyerahan remisi, Gubernur Al Haris turut memberikan tali asih dan bingkisan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat. (*)