Kemenkominfo Akan Gunakan AI untuk Berantas Judi Online

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA FOTO/Ap--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI) dalam pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs judi online.

Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang berlangsung pada Senin, Teguh menjelaskan bahwa teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan.

BACA JUGA:Kemenkominfo Tegaskan Akan Tindak Tegas Penyedia Jasa Judi Online

BACA JUGA:OJK Minta Bank Tingkatkan Due Diligence untuk Cegah Transaksi Judi Daring

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan machine learning, sistem kami dapat mempelajari pola-pola dan memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” kata Teguh sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Teknologi ini tidak hanya mencegah akses ke situs judi online, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering muncul setelah pemblokiran situs lama.

Namun, Teguh mengakui bahwa meskipun teknologi canggih diterapkan, perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar, mencapai Rp300 triliun hingga Rp400 triliun pada akhir tahun ini, dengan jumlah pemain lebih dari tiga juta orang.
Dalam menghadapi tantangan ini, Kemenkominfo aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

BACA JUGA:Perketat Kontrol Akses Judi Online, Fokus pada Kolaborasi Lembaga dan Penutupan VPN

BACA JUGA:Keseimbangan Literasi Finansial dan Digital Penting untuk Menanggulangi Judi Online

“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami memblokir rekening yang digunakan dalam transaksi judi online, sementara Kepolisian berperan dalam penegakan hukum terhadap pelaku,” jelas Teguh.
Menurut Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan signifikan, dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp327 triliun pada 2023.

Pada 2024, sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.
Tuti juga menyebutkan bahwa negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi surga bagi para pelaku judi online, dengan transaksi harian yang dapat mencapai 1-5 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,56–Rp77,9 miliar).

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menambahkan bahwa OJK fokus pada pencegahan dan penindakan, termasuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk judi online.


Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan dalam memberantas judi online tetap besar, terutama terkait kemudahan membuka rekening secara online dan praktik jual beli rekening.

OJK terus melakukan perbaikan sistem dan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan