Kemenag Klaim Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji pada Sidang Perdana Pansus Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief saat ditemui di Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Isu mengenai jual beli kuota haji menjadi salah satu fokus utama dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR.

Sidang ini menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, untuk memberikan klarifikasi.

Beberapa anggota pansus mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya praktik jual beli kuota haji.
Hilman Latief menegaskan, “Kementerian Agama tidak terlibat dalam penjualan kuota haji.”

Menurutnya, sistem di Kemenag tidak memungkinkan adanya transaksi jual beli kuota.

BACA JUGA:Kemenag Tekankan Keberlanjutan Dana Haji dalam Investasi

BACA JUGA:MKD Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Kasus Timwas Haji

Hilman juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan jual beli kuota untuk melaporkan kepada Kemenag agar pihaknya dapat menyelidiki lebih lanjut, termasuk memeriksa data dan proses yang terjadi, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat di tingkat daerah, wilayah, atau pusat.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Hilman.
Hilman juga menegaskan perlunya informasi yang akurat agar tidak timbul pandangan negatif terhadap Kemenag. Ia mengkhawatirkan informasi yang salah dapat merusak reputasi proses penyelenggaraan haji.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, turut memberikan klarifikasi bahwa seluruh jemaah haji tahun ini telah mengikuti ketentuan dan sistem Siskohat yang berlaku.

BACA JUGA:Asuransi Haji untuk Jemaah yang Meninggal Sedang Diproses

BACA JUGA:Umroh Wajib Vaksin Meningitis, Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Dapat Asuransi

“Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran, silakan laporkan secara resmi. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses haji,” ujar Saiful.
Untuk tahun ini, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Selain itu, ada tambahan 20.000 kuota, sehingga total kuota menjadi 241.000, terdiri dari 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus.

BACA JUGA:Dibandingkan Tahun Lalu, Jumlah Haji Indonesia yang Wafat di Fase Armuzna Turun

BACA JUGA:MUI Nilai Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
Sidang hari ini juga melibatkan keterangan dari Saiful Mujab dan Hilman Latief sebagai bagian dari upaya Pansus Haji DPR untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. (*)

Tag
Share