Aaliyah Massaid Lapor Polisi
Aaliyah Massaid--
JAMBIEKSPRES.CO - Pasangan suami istri Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mengambil tindakan tegas untuk para haters.
Daripada meladeni di media sosial, Aaliyah dan Thariq memilih untuk melanjutkan ke jalur hukum. Keduanya telah melaporkan beberapa akun terkait.
“Karena nyerang kehormatan istri aku, kita terpaksa bersikap yah mungkin kita cerita di luar kamera inilah. Ada beberapa step yang sudah kita ambil,” kata Thariq dalam podcast bersama Denny Sumargo dikutip Senin (26/8/2024).
Sementara itu, berkas pelaporan Aaliyah dan Thariq telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penyelidikan dilakukan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap keduanya.
BACA JUGA:PDIP Akan Umumkan Bakal Calon Gubernur Jakarta dalam 1-2 Hari
BACA JUGA:Golkar Tegaskan KIM Plus Tak Akan Berubah Meski Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal ini dan pihaknya telah mengambil langkah lanjutan.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," katanya.
Serangkaian kegiatan penyelidikan telah dilakukan guna mencari dan menentukan peristiwa tersebut termasuk tindak pidana.
“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," imbuhnya.
Adapun Laporan Polisi tersebut dengan Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," jelasnya.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," pungkasnya. (dnn)