HATI-HATI! Tol Bakauheni Terbanggi Besar Mulai Berlakukan Tilang Elektronik
Gerbang tol Bakauheni Selatan --
BANDARLAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO-PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, sebagai pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter), telah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Lampung untuk memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak pertengahan Juli lalu.
“Kami telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas Tol Bakter,” ujar Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko, dalam keterangannya di Bandarlampung sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Andri Pandiko menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Ditlantas Polda bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan di Tol Bakter.
BACA JUGA:Progres sudah 99 Persen Tol Baleno Seksi 3 yang Melintasi Jambi
BACA JUGA:Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada
“Tujuan utamanya adalah keselamatan pengguna jalan, karena aturan batas kecepatan di jalan tol sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4, yaitu minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam. Pelanggaran batas kecepatan akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.
Menurut data dari Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak pemasangan kamera ETLE pada Juli lalu, kamera tersebut telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, dengan 1.909 pelanggaran yang tervalidasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Marstela Isabella, menyebutkan bahwa saat ini pelanggaran yang terdeteksi adalah pelanggaran batas kecepatan, namun ke depan, kamera ETLE mungkin akan diperbarui untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Bila Jalan Tol Betung-Tempino Terkoneksi, Maka Pangkas Waktu Tempuh dari 5,5 Jam Menjadi 2,5 Jam
“Harapannya, dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter, pengguna jalan lebih peduli terhadap pentingnya mematuhi peraturan, terutama batas kecepatan, untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambah Kompol Marstela.
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll juga terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan maksimal 100 Km/jam, memeriksa kondisi kendaraan sebelum mengemudi, serta memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi prima dan pengemudi tidak mengantuk. Keselamatan adalah prioritas utama. (*)