Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' Dilimpahkan

DILIMPAHKAN : Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ilegal akses video mesum ke Kejaksaan--

JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP. Selanjutnya, dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali. "Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.

Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Illegal Akses. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan