Kurangi Stunting Di Pinggiran, SAH Minta Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menyapa masyarakat dalam sebuah kegiatan kunjungan kerjanya beberapa waktu lalu.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM memiliki pemikiran yang brilian dalam pembangunan desa di Indonesia khususnya dalam bidang kesehatan pencegahan dan penurunan angka stunting.

Dalam pandangan tokoh yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini, Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih cukup tinggi di Indonesia terutama masalah pendek (stunting) dan kurus (wasting) pada balita serta masalah anemia dan Kurang Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil. 

BACA JUGA:SAH Jelaskan Tujuan Program Makan Siang Gratis, Semata Demi Tingkatkan Gizi Anak Bangsa

BACA JUGA:SAH Tegaskan Pemberdayaan Masyarakat Jadi Pondasi Pembangunan Desa

"Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). Pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil perlu mendapat perhatian untuk mencegah terjadinya stunting. Stunting akan berpengaruh  terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki," ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Rabu (28/8) kemarin.

Dalam berbagai kesempatan tokoh yang dijuluki bapak beasiswa Jambi itu menambahkan pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota," jelasnya.

BACA JUGA: Kundapil Enam, SAH Tegaskan Pengabdian Gerindra Semata Untuk Rakyat

BACA JUGA:SAH Minta Kader Jaga Kekompakan Hadapi Pilkada 2024

Dengan diberikannya kewenangan kepada desa untuk mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal, desa bisa menyelenggarakan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan yang berskala desa melalui sinergitas dengan sektor penyedia layanan, termasuk masalah penangganan stunting.

Penanganan stunting merupakan prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi prioritas nasional, sangat memungkinkan bagi desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan penanganan stunting berskala desa. 

Selanjutnya SAH menambahkan, rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Desa dan PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.  Kemudian Aturan terbaru yang berlaku adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 antara lain menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa adalah Pencegahan Stunting untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera.

BACA JUGA:Saran SAH untuk Perluasan Kesempatan Kerja di Provinsi Jambi

Tag
Share