Partai Diberi Kesempatan Ganti Calon Jika Tidak Lolos Tes Kesehatan

Pilkada Serentak 2024--

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa partai politik masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak lolos dalam tes kesehatan.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa partai pengusung diperbolehkan untuk mengganti calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, atau yang terindikasi menggunakan narkotika selama periode perbaikan.

Namun, syarat-syarat ini tidak dapat diperbaiki setelah pemeriksaan dilakukan.

BACA JUGA:Bawaslu Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU: Ada Dua Alternatif Jika Calon Tunggal Kalah Pada Pilkada 2024
Rumah Sakit Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas diharapkan mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Sumbar serta KPU kabupaten dan kota pada 2 atau 3 September 2024.

Calon kepala daerah akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan mereka pada waktu yang sama.

Jika ditemukan masalah pada hasil tes kesehatan calon, partai pengusung memiliki kesempatan untuk mengganti calon yang bersangkutan antara 6 hingga 8 September 2024.
Ory juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020 di Kabupaten Solok, seorang calon bupati terpaksa gugur karena hasil tes kesehatan yang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Dua Alternatif Jika 43 Calon Tunggal Kalah pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Cegah Kotak Kosong, KPU Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

Pada saat itu, partai pengusung tidak mengajukan calon pengganti, yang mengakibatkan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan