Warga Tuntut Penutupan Stokpile Pasir Diduga Tidak Berizin dan Merusak Lingkungan

Stokpike yang berada di Kelurahan Teluk Kenali yang mendapat protes warga karena diduga tidak berizin dna merusak lingkungan.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kontroversi melanda Kelurahan Teluk Kenali, Kota Jambi, terkait operasional stokpile pasir yang dianggap ilegal dan merusak lingkungan. 

Warga setempat mengajukan protes keras, mengklaim bahwa aktivitas stokpile tidak hanya dilakukan tanpa izin, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan signifikan pada properti mereka.

Firdaus, salah satu warga terdampak, melaporkan bahwa dinding belakang rumahnya mengalami keretakan dan bahkan roboh. 

Ia menyalahkan aktivitas stokpile, terutama penggunaan alat berat yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan tersebut. 

"Kami sangat khawatir rumah kami bisa mengalami kerusakan lebih parah jika aktivitas ini terus berlanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Al-Ittihad Datangkan Steven Bergwijn

BACA JUGA:Luis Suarez Pensiun dari Timnas Uruguay

Ketidakpuasan warga diperburuk oleh tuduhan penipuan terkait perizinan. Rahmat, seorang warga lainnya, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa tanda tangan yang mereka berikan selama sosialisasi digunakan untuk mengklaim persetujuan operasional stokpile. 

"Kami merasa ditipu karena tidak ada warga yang memberikan izin. Tanda tangan kami digunakan untuk kepentingan yang tidak kami setujui," tegas Rahmat.

Eriyansyah, Ketua RT 03 Kelurahan Teluk Kenali, menegaskan bahwa sejak awal tidak ada persetujuan resmi dari warga untuk aktivitas stokpile pasir. 

"Kami menolak adanya stokpile ini karena dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan properti warga," jelas Eriyansyah.

Pengerukan bibir sungai oleh pihak perusahaan semakin menambah kekhawatiran warga akan kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti longsor dan banjir.

Menanggapi situasi ini, warga Teluk Kenali berencana membawa masalah ini ke jalur hukum dan mendesak pihak berwenang untuk menutup stokpile pasir tersebut. 

Mereka menuntut tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan