Diduga Tidak Berizin, Stokpile Pasir di Teluk Kenali Disegel Polisi

Setel diprotes warga karena tidak berizin, stokpile Pasir di Teluk Kenali dipasang police line pihak kepolisian.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, PUPR, dan Polresta Jambi, melakukan penyegelan terhadap lokasi stokpile pasir di Kelurahan Teluk Kenali. Langkah ini diambil setelah muncul protes keras dari warga setempat mengenai aktivitas yang dianggap ilegal dan merusak.

Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan kerusakan pada rumah mereka dan gangguan pada usaha kecil di sekitar kawasan. Warga menyatakan bahwa stokpile pasir yang baru beroperasi tidak hanya beroperasi tanpa izin yang sah, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan struktural pada rumah mereka. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr. Ardi, menjelaskan bahwa tim terpadu bersama Polresta Jambi telah turun ke lokasi dan memutuskan untuk menyegel area stokpile karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi. "Kami menemukan bahwa stokpile pasir ini beroperasi tanpa izin yang diperlukan. Oleh karena itu, kami bersama Polresta Jambi telah memasang garis polisi di lokasi tersebut," ujar Dr. Ardi.

BACA JUGA:Kasus HIV Meningkat Signifikan Penularan Melalui Lelaki Seks Lelaki

BACA JUGA:Dosen Kesling Polkesjam Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Mekar Jaya untuk Pengendalian Kecacingan

Menurut Dr. Ardi, izin operasional untuk stokpile pasir harus melewati proses OSS (Online Single Submission) dan termasuk rekomendasi dari berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Namun, stokpile ini tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga aktivitas di lokasi tersebut kini dihentikan.

Sebelumnya, Firdaus, salah seorang warga Teluk Kenali, melaporkan bahwa aktivitas stokpile telah merusak dinding belakang rumahnya. “Dinding rumah saya retak, bahkan pernah roboh akibat getaran dari alat berat. Kami sangat khawatir rumah bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” keluh Firdaus kepada wartawan pada Selasa (3/9/2024).

Selain itu, warga juga menuduh pengusaha stokpile melakukan penipuan terkait perizinan. Rahmat, salah seorang warga lainnya, mengaku bahwa saat sosialisasi dilakukan, mereka hanya diminta menandatangani absen kehadiran yang ternyata berubah menjadi tanda tangan persetujuan untuk beroperasinya stokpile. "Kami merasa ditipu oleh pengusaha. Tidak ada satupun warga yang memberikan izin, tetapi mereka mengklaim memiliki persetujuan," tegas Rahmat dengan nada geram.

Eriyansyah, Ketua RT 03 Kelurahan Teluk Kenali, juga menegaskan bahwa sejak awal tidak ada izin resmi dari warga untuk menjalankan usaha stokpile di kawasan tersebut. "Kami menolak kegiatan ini sejak awal karena khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan," ungkap Eriyansyah.

Pemerintah Kota Jambi kini fokus pada penanganan masalah ini dengan harapan dapat menyelesaikan masalah perizinan dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Upaya penyegelan ini merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa semua aktivitas usaha di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. (*)

 

Tag
Share