Bupati Kukar: Pj Kades Persiapan Berwenang Gali Potensi Ekonomi

Bupati Kukar Edi Damansyah (kiri) saat pelantikan Andri Wirawan menjadi Pj Kades persiapan Tanjung Barukang (Antara Kaltim/HO-Prokom Kukar)--

TENGGARONG, KALTIM, JAMBIEKSPRES.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Edi Damansyah mengatakan bahwa penjabat (Pj) kepala desa (Kades) persiapan bertugas menyiapkan desa menjadi definitif dan memiliki kewenangan menggali potensi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, kata Edi, berbagai aset maupun potensi yang masuk dalam desa persiapan, diharapkan terus dikembangkan, karena salah satu tujuan dari pemekaran desa, selain untuk mendekatkan pelayanan juga untuk kemakmuran masyarakat.

"Sedangkan untuk alokasi biaya operasional desa persiapan Tanjung Barukang bersumber dari APBDes Desa Sepatin (desa induk) sebesar 30 persen, gunakan anggaran ini secara benar," ujar Edi Damansyah di Tenggarong, Senin.

Sesuai aturan, lanjutnya, Pj Kades memiliki beberapa kewenangan, seperti melaksanakan persiapan pembentukan desa menjadi definitif, seperti melakukan penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografi dan pengelolaan anggaran.

BACA JUGA:Jokowi Ajak Insan Olahraga Raih Prestasi Hari Olahraga Nasional 2024

BACA JUGA:Dinkes Kota Jambi Ingatkan Warga Hidup Sehat Cegah Cacar Monyet

Kemudian, membentuk struktur organisasi, melakukan pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pendataan bidang kependudukan, menggali potensi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembukaan akses hubungan antar-desa.

Sedangkan untuk masa jabatan Pj Kades persiapan paling lama 3 tahun atau sampai terbentuknya desa definitif dalam kurun waktu maksimal 3 tahun tersebut.

Sebelumnya, saat melantik Andri Wirawan menjadi Pj Kades persiapan Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana, Minggu (8/9), bupati mengingatkan bahwa Pj Kades harus amanah selama mengemban tugas pembentukan desa definitif, yakni Desa Tanjung Barukang.

"Kami minta Pj Kades persiapan segera melaksanakan tugas dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDes Sepatin 2024," ujar Edi.

Sedangkan tugas khusus dalam pemenuhan persyaratan sebagai desa definitif adalah menyelenggarakan pelayanan publik, pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan, dan menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program desa persiapan 2025.

Sementara Pj Kades Tanjung Barukang Andri Wirawan mengungkapkan dalam pembentukan desa definitif, hal ini berhasil berkat kerja sama semua pihak seperti masyarakat Tanjung Barukang dan dukungan Desa Sepatin.

"Semoga desa yang kita harapkan menjadi desa definitif ini segera terwujud. Terima kasih atas dukungan bapak bupati, dinas terkait, camat, dan seluruh masyarakat Sepatin maupun Tanjung Barukang," katanya. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan