Kasus Pencurian Data SIM Card Bukan Kesalahan Indosat, Melainkan Oknum Mitra
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa kasus pencurian data warga Bogor yang digunakan untuk penjualan kartu SIM tidak sepenuhnya melibatkan Indosat.
Sebaliknya, Budi Arie menyatakan bahwa masalah ini berasal dari diler atau mitra Indosat.
“Kami telah mengadakan pertemuan dengan Indosat pekan lalu. Kami menemukan bahwa kesalahan ini terletak pada diler Indosat, bukan pada perusahaan itu sendiri. Indosat memiliki sistem untuk menilai kinerja diler mereka, dan kasus ini melibatkan diler yang tidak bertanggung jawab,” kata Budi Arie di Media Center Kemenkominfo, Jakarta.
BACA JUGA:Elon Musk Rencanakan Penerbangan Tak Berawak ke Mars dalam Dua Tahun Mendatang
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Tujuh Penyebar Teror Saat Kedatangan Paus Fransiskus
Menanggapi insiden ini, Komisi I DPR RI berencana untuk memanggil Indosat dan Kemenkominfo guna menjelaskan masalah terkait registrasi prabayar yang dianggap ilegal.
Budi Arie mengungkapkan kesiapan untuk menghadapi pemanggilan tersebut.
“Jika ada pemanggilan dari DPR, kami siap memberikan klarifikasi. Penting untuk dicatat bahwa ini adalah tindakan dari oknum di diler Indosat,” ujarnya.
Menkominfo juga menekankan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran data pribadi.
Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku pada Oktober 2024, akan memberikan perlindungan yang lebih kuat.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Dorong Pembaruan Data dan Rekonsiliasi Iuran
BACA JUGA:Puadi Persiapkan Satu Data Informasi Bawaslu
“UU Perlindungan Data Pribadi akan efektif mulai Oktober 2024. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi mereka,” tambah Budi Arie.
Di sisi lain, Vikram Sinha, President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), menegaskan bahwa Indosat menolak tindakan ilegal seperti pencurian data untuk penjualan kartu SIM.
“Indosat sangat menentang semua tindakan ilegal. Kami berkomitmen untuk melindungi data pelanggan kami dan sedang bekerja sama dengan Kemenkominfo dalam program pelatihan keamanan siber untuk satu juta orang Indonesia selama lima tahun ke depan,” katanya.
Kemenkominfo juga mengonfirmasi bahwa nomor-nomor ponsel Indosat yang terdaftar menggunakan data curian telah dinonaktifkan.
Kasus ini melibatkan dua pegawai mitra Indosat, MR (23) dan L (51), yang terlibat dalam pengumpulan data pribadi secara ilegal untuk registrasi kartu prabayar. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor sejak 28 Agustus 2024. (*)