Masa Tunggu Jamaah Haji Jambi 31 Tahun, Daftar Tunggu Capai 84.336 Orang

Ketua Tim Sistem Informasi Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Yan Apriadi--

“Kita Reguler (Provinsi Jambi, red), sementara haji khusus pengelolaannya di pusat, mulai dari daftar jamahnya dan semuanya, begitupun dengan aplikasinya, dan untuk masa tunggunya itu 7 tahun (haji khusus,red), itu rata-rata,” akunya. 

Sementara untuk keberangkatan di tahun 2024 terkhusus untuk Jamaah Haji reguler ia memastikan tidak ada yang daftar tanpa masa tunggu langsung berangkat.  

“Nah karena haji khusus pengelolaannya di pusat, jadi kita tidak tahu, karena ketika pelunasan mereka melaporkan ke pusat. yang reguler memang pengelolaannya di Kanwil Provinsi, dan alhamdulilah semuanya normal jadi tidak ada diskresi tidak ada yang 0 tahun baru daftar langsung berangkat itu tidak ada, itu sudah kita pastikan,” ujarnya. 

“Kenapa ada yang loncat-loncat ya itu tadi penggabungan mahram, seperti pendampingan lansia, suratnya 5 tahun daftar, misalkan siapapun yang mendaftar di tahun 2018 kemudian dia lunas (lansia,red), dia bisa menarik menggabungkan mahram atau didampingi anaknya, itu boleh,” pungkasnya. (*)

Tag
Share