Pimpinan KPK Harus Bebas dari Konflik Kepentingan

Calon Pimpinan KPK saat mengikuti seleksi yang digelar Panpel--

"Walaupun pengalaman penegak hukum bisa bermanfaat, potensi konflik kepentingan antara KPK dan lembaga penegakan hukum asalnya tidak bisa diabaikan," ujar Christina.

Ia menyarankan agar panitia seleksi menunjukkan parameter seleksi dan hasil penilaian kepada publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Dengan mempublikasikan proses seleksi, diharapkan publik dapat memverifikasi bahwa penilaian panitia seleksi didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Transparansi dalam proses seleksi akan memperkuat integritas dan memastikan tidak ada pengaruh luar yang mempengaruhi keputusan," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/9), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029 mengumumkan nama-nama calon yang lolos tes asesmen.

BACA JUGA:Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik

BACA JUGA:KPK Telaah Laporan Masyarakat Soal Kaesang

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, menginformasikan bahwa tes asesmen dilaksanakan pada 28–29 Agustus 2024, diikuti oleh 40 calon pimpinan dan 40 calon dewan pengawas.

"Dari jumlah tersebut, 20 calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani pada 17–20 September 2024," ungkap Yusuf Ateh. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan