Pergantian Caleg Terpilih Dinilai Distorsi Kedaulatan Rakyat
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Titi Anggraini, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai bahwa pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih sebelum pelantikan mendistorsi kedaulatan rakyat.
Fenomena ini dianggap bertentangan dengan prinsip sistem pemilu proporsional terbuka, di mana caleg dengan suara terbanyak seharusnya berhak menjabat.
"Fenomena pergantian caleg terpilih sebelum pelantikan semakin marak karena dianggap lebih mudah dibandingkan pergantian setelah pelantikan," ujar Titi dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta.
Menurutnya, KPU sering kali menyerahkan masalah ini kepada partai politik sebagai isu internal, yang mengakibatkan kurangnya transparansi.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Harus Bebas dari Konflik Kepentingan
BACA JUGA:Pj Walikota Harap Pilkada Jambi Berlangsung Kondusif, Aman dan Lancar
Dia menjelaskan bahwa berbeda dengan pergantian setelah pelantikan, di mana anggota DPR dapat menempuh jalur hukum hingga keputusan berkekuatan hukum tetap, pergantian caleg sebelum pelantikan tidak memberikan ruang yang sama. Hal ini menyebabkan proses penggantian menjadi tidak transparan dan cenderung sewenang-wenang.
Titi juga menyoroti dampak negatif terhadap caleg perempuan yang sering kali dirugikan dalam situasi ini. Jika caleg perempuan diganti, seharusnya penggantinya juga harus perempuan untuk memenuhi kuota afirmasi, namun sering kali hal ini tidak diindahkan.
Lebih jauh, Titi menganggap fenomena ini mencerminkan masalah dalam kaderisasi dan rekrutmen di partai politik, di mana partai tidak mampu menjaga soliditas dan konsolidasi internal antar caleg.
"Partai tampaknya tidak siap dengan hasil kompetisi terbuka dan cenderung mengintervensi hasil pemilihan sesuai dengan kepentingan elite partai," ujarnya.
Oleh karena itu, Titi mendorong KPU untuk tidak hanya melakukan klarifikasi terhadap permintaan pergantian caleg dari partai politik tetapi juga memberikan ruang bagi caleg yang ingin menempuh jalur hukum.
"KPU harus menunggu proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap untuk menghormati suara dan pilihan rakyat," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (11/9), Idham Holik, anggota KPU RI, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik yang mengajukan pergantian caleg terpilih. "Kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta.
KPU akan meninjau surat-surat tersebut dan melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.