Pergantian Caleg Terpilih Dinilai Distorsi Kedaulatan Rakyat

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.--

"Jika ada gugatan dari anggota partai politik yang diberhentikan, KPU harus menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil tindakan," jelas Idham. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan