Pergantian Caleg Terpilih Dinilai Distorsi Kedaulatan Rakyat
Editor: Adriansyah
|
Sabtu , 14 Sep 2024 - 16:06
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.--
"Jika ada gugatan dari anggota partai politik yang diberhentikan, KPU harus menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil tindakan," jelas Idham. (ant)