Dua Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi
NARKOBA : Dua orang penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan petugas berikut barang buktinya--
JAMBI - Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Para pelaku diamankan beserta dua paket sabu di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Kamis (12/09/2024) lalu.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial AD alias Ucok (54) warga Sungai Mas dan PD (32) warga Biuku Tanjung.
Ruly menambahkan, penangkapan ini bermula ketika Tim mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pematang Kandis. "Berbekal informasi tersebut, Tim Macan Polres Merangin langsung melakukan under cover buy, terhadap seorang laki-laki yang sudah di kantongi namanya, di sebuah pondok kayu ditengah kebun sawit Kelurahan Pematang Kandis," ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, Tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak dua buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang dipegang oleh pelaku berinisial PD. "Saat di interogasi pelaku mengaku barang tersebut milik saudara AD alias Ucok," kata Amin.
Kedua tersangka serta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)