KPU Catat Pilkada Di 38 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

Maka dari itu, KPU juga meminta daerah-daerah tersebut menggelar simulasi pemungutan suara dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

“Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” jelasnya.

Untuk merealisasikan simulasi tersebut, KPU Pusat akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dari daerah yang Pilkadanya hanya diikuti calon tunggal.

BACA JUGA: Kotak Kosong Menang, Bawaslu Sarankan Pilkada Digelar 2025

BACA JUGA:Partisipasi Perempuan dalam Pilkada Serentak 2024 Masih Minim

“Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” lanjut dia.

Menurut Afif, simulasi ini penting agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Selain itu, lewat simulasi, KPU akan bisa menyusun regulasi maupun petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

Lebih lanjut, simulasi ini juga bisa menjadi ajang sosialisasi bagi pemilih yang mungkin belum terlalu paham bagaimana mekanisme pemungutan suara jika hanya diikuti calon tunggal.

BACA JUGA:Gerakan Coblos Tiga Paslon Jadi Sorotan di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

"Jadi, kita melakukan simulasi untuk kemudian menemukan alih masalah yang ideal seperti apa dari beberapa simulasi termasuk masukan dari teman-teman Bawaslu dan semua pihak," pungkas Afif. (gwb)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan