KPU Jambi Tetapkan DPT Pilgub 2024 Sebanyak 2,6 Juta Pemilih

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

Dalam rapat pleno yang berlangsung di Swiss-Belhotel pada Minggu (22/9/2024), jumlah DPT ditetapkan mencapai 2.695.348 orang, terdiri dari 1.358.892 pemilih laki-laki dan 1.336.456 pemilih perempuan.
Untuk memfasilitasi pemilih, KPU juga telah menetapkan 6.391 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Polda Jambi Turunkan Tim K-9, Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi

BACA JUGA:KPU Mula Penerimaan KPPS Pilkada Serentak 2024, Segini Honorarium yang Diterima KPPS?

Penetapan ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, melalui Surat Keputusan Nomor 66 Tahun 2024.
Berikut rincian jumlah pemilih per kabupaten/kota:
1. Kabupaten Kerinci: 198.343 pemilih
2. Kabupaten Merangin: 279.863 pemilih
3. Kabupaten Sarolangun: 214.042 pemilih
4. Kabupaten Batanghari: 218.007 pemilih
5. Kabupaten Muaro Jambi: 317.746 pemilih
6. Kabupaten Tanjabbar: 236.997 pemilih
7. Kabupaten Tanjabtim: 176.480 pemilih
8. Kabupaten Bungo: 261.738 pemilih
9. Kabupaten Tebo: 263.667 pemilih
10. Kota Jambi: 457.351 pemilih
11. Kota Sungai Penuh: 72.734 pemilih

BACA JUGA:KPU Catat Pilkada Di 38 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU Terima Permohonan Penggantian Caleg Terpilih
KPU Provinsi Jambi berkomitmen untukmemastikan pelaksanaan pemilihan berlangsung secara transparan dan akuntabel, menjelang pemungutan suara yang semakin dekat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan