Korupsi Dana PKK Senilai 1,7 Miliar, Polisi Periksa 17 Orang Saksi
Ilustrasi Korupsi --
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO–Proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PKK Tebo tahun 2023 yang mencapai 1,7 miliar rupiah terus berlanjut, meskipun memasuki tahun politik.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, mengungkapkan bahwa 17 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LRT
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKK yang Menyeret Isteri Mantan Pj Bupati Tebo Terus Bergulir
Polres Tebo kini menunggu hasil audit keuangan dari Inspektorat Provinsi Jambi, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Langkah selanjutnya, menunggu hasil audit dari inspektorat," katanya.
AKP Yoga menegaskan belum ada aturan yang mengharuskan penghentian sementara kasus ini, kecuali jika melibatkan calon kepala daerah.
BACA JUGA:KPK Periksa Terdakwa Korupsi di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian
BACA JUGA:Polisi Usut Korupsi di PDAM Tirta Mayang, Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang
Dari 17 orang yang diperiksa, termasuk pejabat dinas, eks ketua TP-PKK, dan bendahara TP-PKK, serta sejumlah anggota pengurus lainnya.
Kasus ini menunjukkan urgensi penyelesaian agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dapat terjaga. (*)