TPU di Kota Jambi Mulai Penuh Kecuali TPU Milik Pemkot Jambi

Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar--

JAMBI - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi menegaskan kepada masyarakat agar tidak khawatir terkait ketersediaan lahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Meskipun beberapa TPU yang dikelola oleh masyarakat di Kota Jambi mulai penuh, pemerintah memastikan bahwa masih ada lahan yang tersedia di TPU yang dikelola oleh Pemkot Jambi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar.

Saat ini, di kota Jambi terdapat total 92 TPU. Dari jumlah tersebut, 91 TPU dikelola oleh masyarakat, sementara hanya satu TPU yang dikelola langsung oleh pemerintah, yakni TPU Pusaran Agung yang berlokasi di daerah PAL 10. Mahruzar menjelaskan bahwa lahan di TPU Pusaran Agung masih cukup luas dan yang sudah digunakan baru sekitar 50 persen. "Masih banyak tempat kosong di TPU milik kita," ujarnya.

Mahruzar juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan tempat pemakaman untuk tidak ragu memanfaatkan TPU Pusaran Agung. Proses pemakaman akan diurus oleh pihak keluarga, sementara lokasi pemakaman akan ditentukan oleh pihak Dinas Perkim. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan kehabisan lahan pemakaman di kota ini.

BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Berkomitmen Mewujudkan TPU yang Layak di 13 Kecamatan

BACA JUGA:Wako Ahmadi Resmikan Balai Desa, TPU, Gedung Olahraga dan Kantor Seni HUT Ke 23 Desa Srimenanti

Selain TPU Pusara Agung, Pemkot Jambi juga memiliki area pemakaman lain di Bagan Pete. Namun, untuk saat ini area tersebut belum dimanfaatkan karena lahan di TPU Pusaran Agung masih mencukupi kebutuhan. "Kami prioritaskan Pusaran Agung karena masih banyak lahan kosong," tambah Mahruzar.

Dengan adanya lahan yang masih tersedia di TPU milik pemerintah, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan terorganisir dalam hal pemakaman. Pemkot Jambi terus berupaya untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman dan menjaga agar proses pemakaman di TPU tetap berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan