Rp 636,9 M Dana Pilkada 2024
1 Pemprov, 11 Kabupaten/Kota di Jambi
Kejati Jambi Ingatkan KPU Transparan Kelola Dana Hibah
JAMBI-Sebanyak Rp 636,9 Miliar (M) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi dan 11 kabupaten/kota akan terpakai untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Jambi.
Jumlah itu merupakan kalkulasi total jumlah anggaran yang bakal dikucurkan sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemprov Jambi dan 11 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi.
Data yang diperoleh koran ini di BPKPD Provinsi Jambi, secara total, KPU akan menerima kucuran dana sebesar Rp 403.855.454.877, Bawaslu Rp 161.362.792.900, Polri Rp 56.359.086.000 dan TNI Rp 15.409.435.000.
Kabupaten/Kota yang terbanyak mengucurkan anggaran adalah Kabupaten Merangin. Selaku daerah terluas dan paling banyak penduduknya di Provinsi Jambi, Pemkab Meranging total mengucurkan Rp 47.122.910.000.
Ada juga daerah yang tak menyalurkan selama dua tahun, yakni Pemkab Tanjung Jabung Barat yang langsung mengalokasikan anggaran untuk KPU dan Bawaslu setempat langsung pada tahun 2023.
Sementara daerah yang paling kecil menggelontorkan anggarannya adalah Kota Sungai Penuh yang tak sampai Rp20 Miliar.
Pemprov Jambi tentu menjadi yang terbesar dengan jumlah anggaran Pilkada Gubernur mencapai angka Rp 213 Miliar (Selengkapnya lihat grafis, red).
Untuk KPU dan Bawaslu Daerah disalurkan dalam dua tahap, yakni 40 persen pada tahun 2023, dan sisanya 60 persen disalurkan pada 2024. Sedangkan untuk TNI dan Polri langsung disalurkan penuh pada tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, untuk Pemerintah Provinsi Jambi menyalurkan anggaran NPHD untuk beberapa unsur terkait penyelenggaraan Pilkada. Dengan total penyaluran Rp213 Miliar (Selengkapnya lihat grafis, red).
Agus Pirngadi mengatakan, anggaran pilkada khusus untuk Pemprov bisa disalurkan setelah OPD teknis yakni Kesbangpol mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKPD untuk diterbitkan SP2B.
"Terkait hibah Pilkada ke baik untuk KPU, Bawaslu, TNI dan Polri anggaran ada di Kesbangpol Provinsi Jambi," terangnya.
Adapun untuk saat ini, proses di Pemprov sedang dilakukan proses perbaikan NPHD. Ini tindak lanjut dari penandatangan NPHD pada 26 Oktober 2023 namun saat itu DPA belum keluar sehingga dilakukan perbaikan NPHD. "Selanjutnya jangka waktu setelah NPHD perbaikan ditandatangani, jangka waktu 14 hari paling lama itu sudah di transfer uangnya dari rekening kas daerah ke rekening KPU maupun Bawaslu," jelas Agus.