MK Beri Kejelasan bagi Polisi Terkait Pengambilan Anak Paksa
Editor: Muhammad Akta
|
Jumat , 27 Sep 2024 - 21:37
Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Prof Faisal Santiago. ANTARA/Dokumentasi Pribadi--
BACA JUGA:61 Hektar Lahan Terbakar di Tanjabtim, Status Siaga Karhutla Berlanjut hingga 30 September
Dalam putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Arief menegaskan bahwa penegak hukum, khususnya Polri, tidak boleh ragu menerima laporan terkait penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang mencakup setiap orang, termasuk orang tua kandung. (*)