Tukik-tukik itu pun Kembali ke Habitatnya

ANAK PENYU: Pelepasliaran 500 tukik (anak penyu, red.) di Pantai Sodong, Desa Karangbenda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024) sore. --

Cerita Tempat Penangkaran Penyu Nagaraja Cilacap 

Sebanyak 500 tukik jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dilepasliarkan di Pantai Sodong, Desa Karangbenda, Kecamatan Adipala, Cilacap, pada Kamis (19/9) sore pekan lalu.

 

SORE itu, puluhan orang yang sebagian di antaranya merupakan anggota komunitas pecinta alam tampak berkerumun di Pantai Sodong, Desa Karangbenda, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Keberadaan mereka di salah satu wilayah pesisir selatan Jawa Tengah itu bukan dalam rangka berwisata, melainkan untuk mengikuti pelepasliaran tukik atau anak penyu.

Ratusan tukik itu berasal telur-telur penyu yang ditemukan di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Cilacap dan selanjutnya ditetaskan secara semi alami oleh Kelompok Konservasi Penyu Nagaraja, Desa Karangbenda.

Telur-telur penyu itu sering kali ditemukan masyarakat maupun nelayan di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Cilacap terutama wilayah pantai yang sepi dari aktivitas masyarakat karena penyu lekang memang merupakan spesies penyu yang hidup di perairan tropis dan subtropis yang  dangkal.

Oleh karena itu, penyu lekang sering kali bertelur di Samudera Hindia, Samudera Pasifik, dan pantai di pulau-pulau besar termasuk pesisir selatan Kabupaten Cilacap yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.

Akan tetapi, keberadaan penyu lekang kini terancam punah karena perkembangbiakannya terkendala oleh ulah manusia yang memburu satwa itu serta memperjualbelikan maupun mengonsumsi telur-telur penyu yang mereka temukan.

Sebagai upaya untuk melestarikan penyu lekang agar tidak punah, pemerintah pun menetapkannya sebagai salah satu satwa yang dilindungi. Selain penyu lekang, ada lima spesies penyu lain yang dilindungi di Indonesia, yakni penyu bromo atau penyu tempayan (Caretta caretta), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu belimbing (Dermochelys coriacea).

Meskipun pemerintah telah melindungi penyu beserta satwa dan tanaman langka lainnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, upaya pelindungan itu tidak akan membuahkan hasil tanpa adanya dukungan masyarakat.

Hal itulah yang mendasari berdirinya tempat penangkaran penyu pada tahun 2019 yang diinisiasi oleh Jumawan, seorang Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Karangbenda.

Tempat penangkaran penyu itu selanjutnya berkembang menjadi Konservasi Penyu Nagaraja yang menjadi binaan Fuel Terminal Maos PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bekerja sama dengan Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah.

Berdirinya tempat penangkaran atau konservasi penyu itu berawal dari keprihatinan Jumawan terhadap telur-telur penyu yang sering ditemukan di pesisir selatan Kabupaten Cilacap, khususnya Kecamatan Adipala dan Binangun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan