Tetapkan Empat Titik Rapat Umum, KPU Batanghari Terima Kotak Dan Bilik Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon beberapa waktu lalu. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan titik lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batanghari 2024. Penetapan titik kampanye ini bertujuan agar pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan tidak mengganggu pasilitas publik.
Ketua KPU Batanghari Abdul Halim mengatakan bahwa penetapan titik kampanye rapat umum ini berdasarkan surat keputusan KPU Batanghari nomor 646 tahun 2024.
Dimana pihaknya menetapkan lokasi untuk kampanye rapat umum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Ingatkan Zona Larangan Atribut Kampanye
BACA JUGA:KPU Batasi Dana Kampanye Cakada di Muaro Jambi
"Kalau untuk titik kampanye kita sudah mengeluarkan surat keputusan ada beberapa titik yang kita batasi terkait dengan kampanye akbar," katanya.
Halim mengatakan bahwa kampanye rapat umum atau kampanye akbar di Kabupaten Batanghari hanya boleh dilakukan di empat lokasi.
Masing-masing yakni Alun-alun Muara Bulian, Lapangan Sepak Bola Sridadi, Ex MTQ Kecamatan Mersam dan Lapangan SD Center Muara Tembesi.
“Ada empat titik yang sudah kita tetapkan. Lokasi ini kita nilai bisa menampung massa pendukung pasangan calon nantinya,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Halim mengatakan bahwa tidak ada batas massa untuk kegiatan kampanye akbar. Namun ia menegaskan agar tidak melibatkan anak-anak dan lansia.
BACA JUGA:Kampanye Damai Jangan Hanya Slogan, Sepakat Tanpa Hoax, Sara dan Politik Uang
BACA JUGA:Bawaslu Warning Paslong Taati Aturan Kampanye
“Dalam rapat umum ini memang tidak ada jumlah batasan massa pendukung. Akan tetapi juga tidak boleh melibatkan anak-anak,” terangnya.
Disamping itu, kata Abdul Halim, terkait persiapan pemungutan suara, pihaknya saat ini sudah menerima beberapa logistik seperti kotak dan bilik suara.