Pemutihan Kendaraan Capai Rp 55 Miliar

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Muhammad Ariansyah --

Lebihi Target, 1.134 Mutasi Masuk ke Plat BH 

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) moment HUT kemerdekaan RI yang dimulai pada 19 Agustus, berakhir pada 30 September. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi mencatat PKB melebihi target yang ditetapkan, yakni, Rp55 Miliar dari target Rp 45 Miliar.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Muhammad Ariansyah mengatakan, pendapatan PKB sektor tunggakan ini tepatnya didapatkan senilai Rp 55,3 Miliar.

"Dari target pemutihan Rp 45 M, yang didapatkan hasil PKB Rp 55 Miliar. Artinya Surplus Rp 10 M. Bersumber dari pemutihan 45.960 unit kendaraan yang ikut PKB," kata Ariansyah kepada Jambi Ekspres (1/10).

Rinciannya, terdapat pemutihan roda dua sebanyak 31.345, serta roda empat sebanyak 14.615 roda empat. Dari jumlah itu terdapat 1.134 yang melakukan mutasi dari plat luar provinsi Jambi menjadi Plat BH. 

BACA JUGA:Pj Bachril Ajak Warga Berpartisipasi dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Pemprov Targetkan Rp 45 Miliar Pemutihan PKB Dalam Rangka HUT RI Ke-79

"Untuk yang mutasi masuk ini 58 unit roda dua, dan 1.076 unit roda empat. Dengan didominasi kendaraan pribadi dan sedikit kendaraan usaha. Mutasi masuk ini nantinya menjadi potensi baru pendapatan pajak Provinsi. Sebelumnya mereka bayar pajak di luar Provinsi Jambi setelah ini mereka akan bayar pajak untuk Jambi," sebutnya.

 Ariansyah menguraikan penyumbang terbanyak pendapatan PKB ini masih berasal dari UPTD Samsat Kota Jambi. Yakni terdapat Rp 27,2 Miliar yang dilakukan di Samsat Kota Jambi.

Untuk kebijakan pemutihan lanjutan, Ariansyah belum bisa memastikan. Lantaran akan dibahas lebih lanjut dan menunggu kebijakan pimpinan. 

"Tetapi untuk informasinya masih banyak kendaraan yang menunggak pajak, untuk datanya akan kita sampaikan detilnya lebih lanjut," sampainya. 

Adapun mekanisme dalam PKB moment kemerdekaan HUT RI ini, yakni pajak yang menunggak di atas 2 tahun sampai 15 tahun, cukup bayar uang pokok selama 2 tahun atau bebas dari denda. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan