Polisi Tetapkan Lima Pelaku Anak, Kasus Perundungan Terhadap Siswi SMP di Kota Jambi

PENGANIAYAAN : Kasus perundungan yang dilakukan oleh lima orang anak beberapa waktu lalu, saat ini polisi telah menetapkan lima orang pelaku untuk wajib lapor--

Terhadap kelima orang pelaku anak ini tidak dilakukan penahanan. Dikarenakan, syarat anak ditahan, usia anak tersebut harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana diatas 7 tahun.

“Inikan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya  3,5 tahun jadi gak bisa anak-anak itu ditahan. Untuk perkara ini gak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

BACA JUGA:Disdik Bentuk Tim Khusus Dalami Kasus Perundungan di Kota Jambi

BACA JUGA:Dewan Minta Kemendikbud Sanksi Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan

Luh Praba berharap kondisi korban dapat segera pulih, dan saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA untuk memulihkan Psikologis korban.

“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan Psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik,” ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan