Dewan Minta Kemendikbud Sanksi Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan.

"Kami minta kepada Kemendikbud agar melakukan teguran dan sanksi kepada sekolah-sekolah jika melakukan pembiaran kejadian perundungan di lingkungan sekolah," kata Dede dalam keterangannya di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi dugaan terjadinya perundungan di Binus School Simprug, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Komisi X Usulkan Pengurangan TKDD Guna Hentikan Perundungan di Sekolah

BACA JUGA:Pentingnya Literasi Digital untuk Mencegah Obesitas dan Perundungan pada Anak

Dede juga mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab atas dugaan kasus perundungan siswa tersebut.

Lebih lanjut, Dede menyampaikan terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, pihak sekolah menjadikan perundungan sebagai sesuatu yang umum atau biasa. Kedua, satgas antiperundungan yang dibentuk sekolah tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Ketiga, ada kemungkinan guru atau tenaga pengajar di sana takut dengan siswanya. Kenapa takut? Ini yang harus diselidiki, apakah karena faktor ekonomi, keuangan, jabatan, atau faktor lainnya," kata Dede melanjutkan.

Dede berharap ada sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perundungan, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, terutama di sekolah-sekolah di masa mendatang.

BACA JUGA:Berikan Pendampingan Psikologis Siswi SMP yang Menjadi Korban Perundungan

BACA JUGA:DPMPPA Himbauan untuk Korban Perundungan Berani Melapor

"Hukuman itu bisa berupa sanksi administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan, menyebut bahwa pelaku diduga merupakan anak pejabat hingga ketua umum partai politik. Agus menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Namun, polisi menegaskan bahwa terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan