Kemendikbudristek Luncurkan Regulasi Baru untuk Meningkatkan Kesejahteraan Dosen

Tatang Muttaqin, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. 

Peraturan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan serta memajukan karier dosen di Indonesia, memberikan kepastian dan perlindungan bagi profesi yang sangat vital ini.

Dalam acara webinar bertajuk Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris mengungkapkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan martabat profesi dosen melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban mereka. 

BACA JUGA:Kemendikbud Berikan Penghargaan WNA Memajukan Budaya Indonesia

BACA JUGA:Dewan Minta Kemendikbud Sanksi Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan

Ia menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi dosen, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

“Permendikbudristek ini memberikan dosen fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerja, sesuai kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi. Ini memungkinkan mereka untuk lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan institusi,” ujar Abdul Haris.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penegasan status dosen. Semua dosen tetap kini memiliki jabatan akademik yang jelas, serta dapat memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi dengan lebih fleksibel.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua dosen dapat bekerja secara optimal, tanpa terikat oleh batasan-batasan yang menghambat.

Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penghasilan dosen. Dosen ASN akan menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan ASN, sementara dosen non-ASN diharapkan mendapatkan gaji yang di atas kebutuhan hidup minimum.

“Kami ingin memastikan bahwa penghasilan dosen tidak hanya sekadar memenuhi standar minimum, tetapi juga memberikan keamanan sosial yang lebih baik,” tambahnya.

BACA JUGA:Kemendikbud Tekankan Pengutamaan Layanan Pendidikan Berkualitas

BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Pengajar PAUD Bangun Fondasi Kualitas Anak

Tatang Muttaqin, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, menyoroti bahwa penerbitan regulasi ini telah mempertimbangkan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan