Jamaah Dibebankan Rp 56 Juta
Biaya Haji 2024
JAKARTA - Panitia Kerja Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah menetapkan kenaikkan biaya haji 2024.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 resmi naik jadi Rp 93,4 juta.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR RI, Ketua Panja BPIH Abdul Wachid menyebut jemaah akan dibebankan sebesar Rp 56 juta untuk biaya haji 2024.
"Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jemaah sebesar Rp 56 juta," katanya pada Senin, 27 November 2023.
Abdul merinci bahwa biaya Bipih tahun depan sama dengan 60 persen dari total BPIH. Sebelumnya total BPIH yang ditetapkan oleh Panja yaitu mencapai Rp 93,4 juta.
Jika dibanding tahun 2023, total BPIH untuk Haji 2024 mengalami kenaikan biaya sebesarp Rp 3 jutaan.
Lalu, 40 persen sisa dari BPIH akan ditanggung melalui Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga BPKH akan mengeluarkan sisa biaya total BPIH sekitar Rp 37,3 juta.
Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M telah melakukan pembahasan melalui serangkaian rapat dan kajian atas usulan awal biaya haji.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja. Atas pembahasan berkelanjutan itu, Panja akhirnya menyepakati angka Rp 93,4 juta.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji. (disway)